JOMBANGKAB - Mojowarno, Operasi Non Yustisi dilaksanakan pada hari Jum'at di depan pasar Mojoduwur Kecamatan Mojowarno, (04/12/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara gabungan yaitu Polisi Pamong Praja dan Polsek Kecamatan Mojowarno. Tak lupa dalam operasi non yustisi kali ini Camat Mojowarno juga ikut turun langsung dalam upaya melakukan tindakan penertiban non yustisi terkait dengan penertiban masyarakat terutama bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid 19 belum berakhir.

Dalam operasi ini terdapat beberapa masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, bagi yang melanggar dikenai sanksi kerja sosial yaitu bersih-bersih untuk memberi rasa jera pada pelanggar protokol kesehatan ini dan menandatangani surat bukti pelanggaran.

"Untuk mengurangi merebaknya Covid 19, maka kami melakukan kegiatan operasi yustisi dengan tujuan untuk menertibkan warga, agar selalu patuh pada protokol kesehatan terutama dalam hal memakai masker. Harapan kami dengan adanya operasi yustisi ini warga sadar akan pentingnya memakai masker agar tidak terkena Covid 19 yang sampai saat ini masih belum reda," ungkap Camat Mojowarno.